Tema "Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" dalam Penyelenggaraan Publik Informasi Hukum Menjadi Bahan Pokok Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Siak
Siak-Sangkakalapost.com
Tim Penkum yang dipimpin Kasi II Sonang Simanjuntak, SH., MH., menggelar penyuluhan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Siak, Kabag Hukum, dan Camat se-Kabupaten Siak di Kantor Bupati Siak. (20/02/2025)
Pada kesempatan kali ini, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” menjadi materi utama yang disampaikan oleh pemateri melalui metode dialog kepada seluruh peserta acara.
Pembicara menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan umum. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, definisi ini menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Faktor pemicu terjadinya korupsi antara lain:
Faktor Internal: Integritas yang lemah, kurangnya kesadaran hukum, dan perilaku tidak profesional.
Faktor Eksternal: Lingkungan birokrasi yang tidak transparan, tekanan politik, dan kurangnya pengawasan hukum.
Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi sangat berat, antara lain pidana penjara, denda yang besar, pengembalian kerugian negara, serta hilangnya hak politik dan kepercayaan publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Sebagai upaya mendukung pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, pembicara juga memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan dan pemantauan di tingkat desa, sehingga potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan pemateri, yang memperdalam pemahaman dan memberikan ruang untuk klarifikasi terhadap materi yang telah disampaikan.
(RLS/Awd)
Posting Komentar