Pendaftaran Penghulu PAW Kampung Buatan II ditutup, 4 orang mencalonkan diri
Pendaftaran Penghulu Pengganti Antar Waktu (PAW) Kampung Buatan II , Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Resmi ditutup pada tanggal 21 Februari 2025 Pukul 00:00 WIB.
Diketahui Pendaftaran PAW mulai dibuka dari tanggal 06 Februari sampai batas terakhir tanggal 21 Februari tahun 2025.
“Jadi ada sebanyak 4 orang yang mendaftarkan diri hingga pendaftaran ditutup, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas kurang lebih selama 7 hari” Ujar Rifki Haryadi selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Penghulu PAW Kampung Buatan II
“Dari 4 yang mendaftarkan diri ini baru bakal calon saja, nanti hanya 3 yang akan menjadi calon tetap karena sesuai regulasi hanya 3 yang akan dipilih oleh perwakilan tokoh. 4 bakal calon PAW tersebut akan diseleksi oleh Kasi PMK Kecamatan baik melalui wawancara ataupun test tertulis dan dikoordinasikan ke Dinas PMK Kabupaten. Jadi bukan Panitia yang melakukan seleksi “ tuturnya melanjutkan
Adapun Tokoh yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Penghulu PAW Kampung Buatan II yaitu: Abdul Sani, Arizal, Suhaimi dan Junaidi Chandra.
Dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Siak melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kampung Buatan II Pada tanggal 30 Januari 2025 untuk mengisi Jabatan Penghulu Definitif Kampung Buatan II melalui Penghulu PAW.
Pemilihan Penghulu PAW Kampung Buatan II dipilih oleh Perwakilan Tokoh Masyarakat sesuai dengan perda yang berlaku di Siak, ada 11 tokoh yang akan menjadi perwakilan mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, dsb. Dari 11 tokoh tersebut masing-masing tokoh maksimal 5 orang yang akan ditunjuk panitia bersama para Kepala Dusun, RT, RK.
“ Kami dari Pemuda ketika Sosialisasi bersama Dinas PMK Kabupaten Siak telah memberikan komentar kepada Dinas PMK karena jika pemilihan PAW dilakukan oleh perwakilan tokoh konflik of interest nya sangat besar karena pasti ada masyarakat yang merasa hak pilihnya tidak diberikan. Hak Warga Negara itu kan memilih dan dipilih’ Ujar Abdul Wardani selaku pemuda di Kampung Buatan II
"ketika kuliah kami telah fokus dan konsen menulis skripsi tentang Pemilihan Kepala Desa dan sampai menerbitkan jurnal juga tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mahkamah Kontitusi melalui Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 memutuskan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, jadi perda itu secara hirarki aturan lebih rendah, kita harus mengacu kepada aturan hukum yang lebih tinggi. Lex superior derogat legi inferiori, asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Tapi apapun keputusan yang diambil kami hanya ingin yang terbaik untuk masyarakat kampung yang kami cintai ini, kami tidak ada kepentingan apapun selain murni kepentingan masyarakat percuma kami belajar jauh tapi tidak berkomentar dengan apa yang terjadi dikampung sendiri'. Ujar Abdul Menutup.
(AWD)
Posting Komentar