Mahasiswa Koto Gasib Mengecam Perusahaan Nakal yang berada di Lingkungannya
Koto Gasib - Sangkakalapost.com
Semakin terang-terangan dan mulai mengabaikan masyarakat sekitar, Perusahaan nakal yang berdiri di Lingkup Kecamatan Koto Gasib mendapat kecaman dan menjadi sorotan Himpunan Pelajar Mahasiswa Koto Gasib (HPMKG) untuk melakukan majelis reboan dan kajian konsolidasi langkah yang diambil.
Ini dikarenakan banyak aturan-aturan yang mulai kendor dan nyaris tidak dijalan kan oleh Perusahaan-Perusahaan tersebut. Seperti prioritas 60% Tenaga Kerja Lokal (TKL) sesuai Peraturan Daerah ( PERDA ) Siak Nomor 11 Tahun 2001 yang Mewajibkan setiap perusahaan di Kab. Siak untuk mengutamakan TKL yang berpotensi maupun tidak dalam proses rekutmen tenaga kerja.
Insyaher Fajri, Ketua HPMKG mengatakan pihaknya mengecam keras apapun bentuk tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan di Kecamatan Koto Gasib.
“Kami Mahasiswa tentu tak akan tinggal diam apabila hak kami sebagai Pemuda dan Masyarakat tidak ditunaikan dan dianggap sepele oleh mereka. Artinya mereka sudah bergerak dengan tidak berdasarkan aturan berlaku” pungkasnya
Ia menilai, Perusahaan mulai tidak Kooperatif dengan lingkungannya.
“Selain TKL ini, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Perda Siak Nomor 1 Tahun 2013 tentang TJSL. Yang mana aturan ini mengharuskan setiap perusahaan mengeluarkan 2-4% hasil keuntungan nya sebagai CSR dalam menjalankan Komitmen membangun Ekonomi berkelanjutan. Dan ini pun, sudah tidak lagi tepat sasaran, bahkan tidak ditunaikan.” Jelas Fajri.
Mahasiswa Koto Gasib akan segera mengadakan Forum Kajian atau majelis reboan serta konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mempersiapkan langkah selanjutnya dalam menghadapi masalah ini dan berharap langkahnya memberi manfaat untuk Masyarakat Koto Gasib Khususnya.
(AWD)
Posting Komentar