Polda Riau Tembak Kurir 30 Kg Sabu
PEKANBARU, SANGKAKALA POST
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram. Salah seorang pelaku berinisial MY (45) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kedua kurir ini diamankan petugas di salah satu parkiran hotel Pekanbaru. Mereka digerebek polisi saat menginap di kamar hotel.
“Dua diduga kurir digerebek di salah satu kamar hotel. Salah satu kurir mencoba lari dan melawan petugas, dengan cekatan petugas melakukan upaya paksa tembakan terukur ke arah kaki pelaku,” kata Kapolda Riau, Selasa (26/11/2024).
Kapolda menegaskan siapapun penyalahguna narkotika mulai dari pengguna, pelaku, pengedar akan ditindak tegas. Termasuk anggota Polri sekalipun, pihaknya tidak pandang bulu melakukan penindakan.
“Jangan coba-coba edarkan narkoba di wilayah Riau. Kami akan sangat tegas melakukan penindakan bahkan apabila ada oknum yang terkait ini semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan jaringan internasional. Mereka dikendalikan seseorang berinisial I yang berada di Malaysia.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta oleh seseorang berinisial I,” jelas Manang.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polda Riau dan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Polda Riau terus gencar melakukan pengungkapan narkoba di Bumi Lancang Kuning. Wilayah Riau yang berbatasan dengan Malaysia menjadi pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia.
Posting Komentar